Kompas TV nasional hukum

KPK soal Vonis Nurdin Abdullah: Kami akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Sebelum Tentukan Sikap

Kompas.tv - 30 November 2021, 15:54 WIB
kpk-soal-vonis-nurdin-abdullah-kami-akan-pelajari-pertimbangan-majelis-hakim-sebelum-tentukan-sikap
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (Sumber: Tangkapan layar YouTube KPK)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA. KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait vonis 5 tahun untuk Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

KPK akan mempergunakan waktu 7 hari ke depan untuk berpikir sebelum merespons hasil putusan tersebut.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (30/11/2021).

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan,” ucap Ali Fikri.

“Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim, setelah itu kami segera menentukan sikap atas putusan dimaksud,” tambah Ali.

Sebelumnya, hakim memberikan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,1 M dan 350.000 dollar Singapura

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap hakim Ibrahim Palino didampingi M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito, Senin (29/11/2021)

Tidak hanya itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar juga memberikan pidana tambahan bagi Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,”

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti menjadi denga pidana penjara menjadi 10 bulan.”

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalankan pidana pokok.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terbukti Terima Suap, Dijatuhi Vonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Sebagai informasi, vonis terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan JPU yakni 6 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x