Kompas TV nasional update

Sopir Mercy yang Lawan Arah Dipastikan Idap Demensia, Polisi akan Konsultasi dengan Ahli Pidana

Kompas.tv - 30 November 2021, 16:47 WIB
sopir-mercy-yang-lawan-arah-dipastikan-idap-demensia-polisi-akan-konsultasi-dengan-ahli-pidana
Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B 1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB (Sumber: Dok. Ditlantas Polda Metro jaya)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dokter memastikan bahwa MSD (66), sopir Mercedes-Benz E300 yang melawan arah di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), mengidap demensia.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, kepastian bahwa MSD mengidap demensia tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tim dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Selasa.

"Hasil pemeriksaan tadi, dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan (MSD) ada demensia, memang betul," kata dia seperti dilansir Kompas.com.

Dia menambahkan, nantinya hasil pemeriksaan itu akan melengkapi data rekam medis milik MSD di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

"Untuk menguatkan bahwa yang bersangkutan memang demensia," ujar Edy.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan ahli pidana terkait hasil pemeriksaan soal penyakit demensia yang diderita MSD.

Tujuannya, lanjut Sambodo, adalah agar kepolisian dapat mengetahui dan memastikan apakah proses hukum terhadap MSD dapat dilanjutkan hingga ke persidangan atau harus dihentikan.

"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini (demensia) kemudian menggugurkan tindak pidananya. Kalau memang tidak menggugurkan berdasarkan ahli pidana, kami akan terus majukan sampai pengadilan," kata Sambodo.

Sebelumya Sambodo telah menyatakan bahwa MSD ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan itu.

MSD dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Meski menetapkan MSD sebagai tersangka, polisi tidak menahan MSD.

MSD diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materiel.

Baca Juga: Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR jadi Tersangka, Polisi Sita Mobil

Sebelumnya diberitakan, mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD yang dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.

Mobil itu melawan arus dari selatan ke utara. Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Akibat kejadian itu, pengemudi mobil yang ditabrak berinisial NB, mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi. Sementara itu, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x