Kompas TV nasional kriminal

5 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali

Kompas.tv - 30 November 2021, 17:32 WIB
5-anggota-pemuda-pancasila-jadi-tersangka-pengeroyokan-akbp-dermawan-karosekali
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti dari 5 tersangak pengeroyok AKBP Dermawan Karosekali, Kelima tersangka adalah anggota ormas Pemuda Pancasila, Selasa (30/11/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila (PP) terhadap AKBP Dermawan Karosekali dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) di depan Gedung DPR/MPR.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Para tersangka yang sudah kita tahan dan tentunya kita tetapkan sebagai tersangka dan sedang manjalani proses penyelidikan saat ini ada lima orang," kata Zulfan di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Dijelaskannya, para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan pengeroyokan.

"Pertama AS (18), ia mengejar, menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong, kemudian WH (35) memprovokasi, mengejar dan memukul korban, dan DH (23) mengejar, memukul dan menendang korban,"

Baca juga: Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Minta Maaf, Jelaskan Kronologi yang Dialaminya

"Selanjutnya ACH (29) memukul korban menggunakan kayu, terakhir MBK (23), mengejar, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong," terangnya.

Akibat peristiwa itu, AKBP Dermawan mengalami luka serius di kepala bagian belakang hingga harus menjalani perawatan di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa seragam ormas PP milik para tersangka, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan ktp.

Para terangka, kata Zulfan, dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP  dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Pancasila Siapkan 37 Pengacara, 2 Kali Lipat Lebih Anggota PP yang Jadi Tersangka Kerusuhan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.