Kompas TV nasional berita utama

Komnas HAM Sebut MS Korban Pelanggaran HAM, KPI Pusat: Fokus Kami saat Ini Pemulihan Korban

Kompas.tv - 30 November 2021, 17:50 WIB
komnas-ham-sebut-ms-korban-pelanggaran-ham-kpi-pusat-fokus-kami-saat-ini-pemulihan-korban
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Sumber: TRIBUNNEWS/Rizki Sandi Saputra)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengatakan, pihaknya sudah fokus pada pendampingan dan pemulihan MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.

Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo merespons pernyataan Komnas HAM yang menyebut apa yang dialami MS sebagai sebuah pelanggaran HAM.

“Ini adalah proses penyelidikan yang masih berlangsung. Kami tidak ada intervensi dari pemeriksaan di polres dan Komnas HAM. Fokus kami saat ini adalah kepada pemulihan korban,” kata Mulyo, Selasa (30/11/2021), seperti dikutip dari Antara.

Dalam keterangannya, Mulyo menuturkan KPI telah melakukan komunikasi dengan korban, terduga korban, psikolog, orang tua korban, dan pihak-pihak yang terkait dalam penanganan, penyelidikan, dan pemeriksaan kasus perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

Bahkan, sambung Mulyo, KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan tujuh orang.

Baca Juga: Sebut MS Jadi Korban Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta KPI Beri Sanksi kepada Pelaku

Di antaranya terdapat lima pegiat HAM dan dua komisioner KPI Pusat yang bekerja sejak 16 November 2021.

Sebelumnya, Komnas HAM mendorong KPI memberi dukungan kepada MS. Baik secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Dalam rekomendasinya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, KPI harus bekerja sama (kooperatif) dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.

“Termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Beka.

“Mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.”

Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong KPI untuk membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.

Baca Juga: Komnas HAM soal Hasil Penyelidikan Pelecehan di KPI: Diduga Kuat MS Korban Pelanggaran HAM

Tak hanya itu, KPI juga harus memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman, pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan.

“Membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja,” ujar Beka.

Di samping itu, Komnas HAM menilai KPI perlu menyiapkan anggaran, sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban.

“Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Beka.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x