Kompas TV regional hukum

Seragam Ormas hingga Sebilah Bambu Jadi Barang Bukti Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan K

Kompas.tv - 30 November 2021, 19:23 WIB
seragam-ormas-hingga-sebilah-bambu-jadi-barang-bukti-pemuda-pancasila-keroyok-akbp-dermawan-k
Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila terhadap AKBP Dermawan Karosekali, Selasa (30/11/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merilis kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) terhadap AKBP Dermawan Karosekali, Selasa (30/11/2021).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Masing-masing yaitu AS (18), perannya mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong.

Kedua, WH (35). Ia berperan memprovokasi, mengejar dan memukul korban.

Kemudian yang ketiga, DH (23), perannya mengejar, memukul dan menendang korban.

Selanjutnya yang keempat adalah ACH (29), perannya memukul korban dengan menggunakan kayu.

Kelima, MBK (23), perannya mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.

Dalam agenda itu, Polda Metro Jaya juga menyertakan sejumlah barang bukti yang diamankan tim penyidik.

“Ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Seragam ini dimiliki oleh semua tersangka, jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,” tutur Zulfan.

“Kemudian, celana, kaos, topi, juga ada handphone, gesper, sepatu, sweater, sebilah bambu dan juga KTP,” terangnya.

Diketahui, pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali terjadi saat dia melakukan pengamanan dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) di depan Gedung DPR/MPR.

Akibat peristiwa itu, dia mengalami luka serius di kepala bagian belakang hingga harus menjalani perawatan di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP  dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x