Kompas TV nasional sosial

Komnas Perempuan Dorong Kerja Sama 2 Entitas Besar untuk Penanganan Kekerasan Perempuan

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 17:39 WIB
komnas-perempuan-dorong-kerja-sama-2-entitas-besar-untuk-penanganan-kekerasan-perempuan
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong kerja sama dua entitas besar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong kerja sama dua entitas besar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Rini Iswarini, Senin (6/12/2021) melalui telekonferensi.

Menurutnya, sejak tahun 2000 hingga saat ini Komnas Perempuan, mendorong terus supaya konsep sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPTPKKTP) dapat diterapkan di banyak tempat di Indonesia.

Baca Juga: Perempuan Disabilitas Rentan Alami Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Ungkap Sebabnya

“Karena SPPTPKKTP ini mengawinkan dua entitas besar, satu adalah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, dengan lembag-lembaga yang terkait dengan pemulihan,” jelasnya.

Menurutnya, jika dua entitas besar ini bekerja bersama, estimasinya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dapat direspons dengan segera, dan dikoordinasikan pemulihannya.

“Karena kami yakin saat kekerasan terjadi, korban dalam situasi shock atau trauma,” kata Rini.

Kedua, lanjut Rini, aparat penegak hukum (APH) dapat langsung berkoordinasi untuk membantu pemulihan korban.

Namun, selama ini di banyak tempat di Indonesia kadang-kadang kepolisian itu bekerja sendiri.

Padahal, ketika aparat penegak hukum menerima laporan, dan berhadapan dengan korban yang trauma, yang shock, dan tidak bisa memberi keterangan, pada saat itu pula sebenarnya kepolisian dapat meminta bantuan lembaga-lembaga layanan.

“P2TP2A maupun lembaga-lembaga layanan berbasis komunitas,” lanjutnya.

Ketiga, kata dia, memastikan agar pemulihan ini berkelanjutan, bukan hanya di tingkat kepolisian, penuntutan, pengadilan, sampai dengan pelaksanaan putusan.

Baca Juga: Penyiraman Air Keras ke Istri Siri di Cianjur, Ini Kata Komnas Perempuan terkait Nikah Siri

Dia mengakui bahwa hal ini memang tidak gampang, karena kondisi yang dihadapi di setiap wilayah itu berbeda-beda. Ditambah lagi dengan dinamika politik antarentitas itu yang tidak sama.

“Tetapi kami yakin bahwa upaya untuk memastikan dua entitas ini bisa bekerja bersama itu menjadi sesuatu yang penting.”

Rini menambahlan, "layanan komprehensif inilah yang sebenarnya kami ingin perkenalkan lewat RUU PKS, karena menurut kami menjadi penting dua entitas ini bekerja bahu membahu membantu korban.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x