Kompas TV nasional update corona

Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 7 Desember hingga 23 Desember 2021

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 13:49 WIB
tito-karnavian-terbitkan-inmendagri-terbaru-soal-ppkm-berlaku-7-desember-hingga-23-desember-2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang mudik selama Natal dan Tahun Baru, serta mengimbau masyarakat untuk menunda mengambil cuti setelah Nataru (24/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, PAN: Terlihat Pemerintah Belum Lakukan Kajian yang Matang

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021," kata Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Mendagri Tito menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten atau kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Sesuaikan Ketentuan Pemerintah Pusat Soal PPKM Selama Libur Nataru

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten atau kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Kemudian pada instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).

Baca Juga: Anies Resmi Teken Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.

Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.

Pada Inmendagri kali ini Mendagri Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi.

Baca Juga: Menko Luhut Sebut Masih Ada 12 Wilayah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3

Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selain itu, Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku Mulai 23 November Sampai 6 Desember

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x