Kompas TV nasional peristiwa

Komisi VIII DPR Kutuk Guru Cabul di Pesantren Bandung: Tak Ada Toleransi Beri Hukuman Berat

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 11:53 WIB
komisi-viii-dpr-kutuk-guru-cabul-di-pesantren-bandung-tak-ada-toleransi-beri-hukuman-berat
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari) )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengutuk peristiwa guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada 12 santriwati di pesantren yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. 

Politikus Partai Golkar itu meminta pelaku dijatuhkan sanksi yang berat, karena tindakannya telah mencoreng nama baik pesantren. 

Baca Juga: Kemenag Tutup Pesantren di Bandung Buntut Guru Perkosa 12 Santriwati

"Oleh karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberikan hukuman yang berat," kata Ace kepada Kompas TV, Kamis (8/12/2021). 

Menurut dia, tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di Pesantren yang membenarkan tindakan keji dari ustaz tersebut. 

"Menodai kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan, apalagi dilakukan pada santri di bawah umur, merupakan tindakan yang harus diberikan hukuman yang berat," ujarnya. 

Ia menilai, guru di pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para Santri.

Mereka selain diajarkan ilmu pengetahuan agama juga seharusnya mereka dilindungi termasuk dari kekerasan seksual. 

"Tindakan ustaz tersebut tentu harus diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. 

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menutup pesantren di Bandung sebagai buntut pelecehan seksual terhadap 12 satriwati yang dilakukan salah satu guru lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Kasus Belasan Santriwati di Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani  proses hukum,” kata Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.

Baca Juga: Reaksi Keras Ridwan Kamil soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati: Biadab, Harus Dihukum Berat!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x