Kompas TV nasional sosial

Catat! Ini 4 Aturan Terbaru di Inmendagri Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 06:10 WIB
catat-ini-4-aturan-terbaru-di-inmendagri-selama-libur-natal-dan-tahun-baru
Ilustrasi. Berikut merupakan aturan terbaru selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.  (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 se-Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, sebagai gantinya, Pemerintah telah merilis aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal dan tahun baru 2022 yang tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ditegaskan dalam aturan tersebut.

Sementara untuk hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru, dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat.

Lalu apa saja aturan terbaru saat Nataru? 

Berikut instruksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021:

Pertama, selama periode Nataru, tepatnya pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T.

Baca Juga: Jelang Nataru Eh PPKM Level 3 DIbatalkan, Beginilah Alasannya

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, serta memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia.

Lalu memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga.

Harus ada pembatasan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru, penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Aturan tersebut juga mengharuskan pelaku perjalanan keluar kota sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam.

Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x