Kompas TV nasional peristiwa

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 09:53 WIB
daftar-terbaru-wilayah-ppkm-level-1-2-dan-3-di-jawa-bali
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan ini diterapkan hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Beberapa wilayah di Jawa-Bali ditetapkan menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 selama tiga pekan ke depan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali, tidak ada lagi daerah yang masuk kriteria PPKM level 4.

Kemudian, terdapat 10 wilayah yang masuk kriteria PPKM level 3. Dua wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 itu berada di Provinsi Banten dan delapan lainnya di Jawa Timur.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 1

Sementara itu, berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1. Dengan demikian, jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 terus bertambah.

Berikut daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, dikutip Kompas.tv, Selasa (14/12/2021):

PPKM Level 3

- Banten

Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang

- Jawa Timur

Kabupaten Situbondo Kabupaten Ponorogo Kabupaten Bondowoso Kabupaten Sumenep Kabupaten Sampang Kabupatan Pamekasan Kabupaten Jember Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 2

- Banten

Kota Cilegon Kabupaten Lebak Kota Serang

- Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x