Kompas TV regional kriminal

Vonis Penjara 14 Tahun untuk Pelaku Pemerkosaan Anak SD hingga Hamil di Jombang

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 19:36 WIB
vonis-penjara-14-tahun-untuk-pelaku-pemerkosaan-anak-sd-hingga-hamil-di-jombang
Ilustrasi pelaku pemerkosaan anak mendapat vonis 14 tahun penjara. (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

JOMBANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (14/12/2021) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Selasa M Arba'i (55), pelaku pemerkosaan anak SD hingga hamil. 

Laki-laki asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual pada seorang anak berusia 12 tahun hingga hamil.

Kasus kejahatan seksual itu awalnya mengemuka pada Juli 2021. Buruh pabrik kayu itu diketahui memaksa seorang anak berusia 12 tahun untuk berhubungan seksual dengan dirinya. 

Baca Juga: Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan

Saat itu, korban telah hamil 7 bulan akibat perbuatan keji pelaku. Padahal, ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di satu lingkungan. Rumah mereka hanya terpaut beberapa meter.

Untuk membungkam korban agar tidak melapor, terdakwa memberi uang Rp100.000. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya mengatakan, putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaya membeberkan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara, majelis hakim menambahkan vonis penjara menjadi 14 tahun kepada Arba'i.

"Putusan majelis hakim 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan kami," ujar Jaya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Selain pidana penjara selama 14 tahun, Arba'i juga mesti membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.  

Baca Juga: Menunggu Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa yang Ditunggu Presiden Jokowi?

Persidangan kasus kejahatan seksual dengan agenda pembacaan putusan hakim dengan terdakwa Arba'i itu digelar pada Senin (13/12) secara virtual mulai pukul 13.00 WIB. 

Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas 2 Jombang, sedangkan JPU mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak itu dipimpin oleh Dendy Firdiansyah selaku hakim ketua, didampingi Dodik Setyo Wijayanto dan Ida Ayu Masyuni selaku hakim anggota.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. 

"Kami masih pikir-pikir," kata Jaya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Punya 2 Istri



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x