Kompas TV nasional peristiwa

Wagub DKI Sebut Waktu Rapat Pengusaha Tidak Keberatan UMP Jakarta Naik Hingga 5 Persen

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 09:31 WIB
wagub-dki-sebut-waktu-rapat-pengusaha-tidak-keberatan-ump-jakarta-naik-hingga-5-persen
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan sejumlah pengusaha membuat pernyataan berbeda mengenai upah minimum DKI Jakarata 2022 yang direvisi hingga di atas 5 persen. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa saat rapat pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 dengan dewan pengupahan, para pengusaha tidak keberatan angka UMP naik hingga 5 persen. 

"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Riza kepada wartawan, Senin (20/12/2021) malam. 

Semula kenaikan UMP DKI ditetapkan 0,8 persen. Riza menjelaskan, perubahan kenaikan angka UMP menjadi 5,1 persen untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya buruh. 

Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022

Ia menilai kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen atau senilai Rp37 ribu tidak adil karena di bawah angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak," kata Riza. 

Riza berharap semua pihak khususnya pengusaha dapat memahami dan mengerti keputusan Pemprov DKI mengubah angka kenaikan UMP Jakarta 2022. 

"Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," katanya. 

Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.

Keputusan Anies memicu penolakan dari pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana menggugat keputusan Anies itu ke PTUN. 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Adi Mahfuz Wuhaji menyebut keputusan Anies menaikan UMP DKI Jakarta tidak melalui mekanisme yang lazim karena tidak melibatkan pemerintah, pekerja dan juga pengusaha.

“Untuk upah minimum provinsi DKI itu mau nggak mau suka nggak suka karena memang regulasinya seperti itu,  ya harus ditetapkan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah pengusaha dan pekerja yang didalamnya ada unsur akademisi dan unsur pakar,” tutur Adi Mahfuz, dalam konfrensi pers  Apindo menyikapi revisi UMP DKI Jakarta.

Dia menyesalkan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta dibuat melalui pembicaraan dengan salah satu serikat pekerja yang dianggap sama sekali tidak mewakili kalangan pekerja. “Persoalannya Pak Anies sepihak.  Sepihaknya juga hanya dengan satu SP lagi,” kata Adi Mahfuz.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x