Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi Kembali

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 13:31 WIB
pemprov-dki-tegaskan-ump-jakarta-2022-naik-5-1-persen-tidak-akan-direvisi-kembali
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, dalam rapat pembahasan UMP Jakarta 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, menegaskan bahwa kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tidak akan mengalami revisi lagi. 

"(Kenaikkan UMP) 5,1 persen tidak ada kemungkinan di revisi lagi," kata Andri kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Andri mengatakan, Pemprov DKI akan berpihak kepada semua pihak, karena itulah keputusan UMP harus bisa menjamin pekerja di sektor usaha yang mengalami pertumbuhan ekonomi. 

"Pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus  bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh," ujarnya. 

Baca Juga: Revisi UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Anies Disebut Bikin Gaduh oleh Politisi PDIP

Namun, Pemprov DKI juga memberikan ruang bagi perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan untuk membahas kembali dengan Dewan Pengupahan terkait formula upah yang akan dipakai. 

"Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," kata Andri. 

"Nah,  di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang tidak tumbuh akan dibahas lagi di Dewan Pengupahan dia akan menggunakan upah seperti apa," lanjutnya. 

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Waktu Rapat Pengusaha Tidak Keberatan UMP Jakarta Naik Hingga 5 Persen

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI 2022 menjadi Rp4.641.854.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.

Anies mengatakan perubahan ini guna memberikan rasa keadilan bagi buruh dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. 

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies. 

 



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x