Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III: Wakil Jaksa Agung Sunarta Harus Tuntaskan Kasus HAM

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 12:17 WIB
anggota-komisi-iii-wakil-jaksa-agung-sunarta-harus-tuntaskan-kasus-ham
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berharap dengan ditunjuknya Sunarta menjadi Wakil Jaksa Agung dapat menuntaskan kasus HAM berat yang menjadi perhatian publik dan belum diselesaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini. 

"Dengan UU Kejaksaan baru pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan ke depannya diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik termasuk penuntasan kasus HAM, di samping recovery asset dari tindak pidana korupsi," kata Sarifuddin kepada wartawan, Kamis (6/1/2021). 

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung, Gantikan Setia Untung Arimuladi yang Pensiun

Menurut dia, dengan mengemban jabatan orang nomor dua di Kejagung, Sunarta pasti bisa mengkoordinir jajaranya untuk bekerja mengumpulkan bukti-bukti agar kasus HAM yang ditangani Kejagung dapat dituntaskan. 

"Karenanaya posisi Wakil Jaksa Agung sungguh sangat strategis untuk mengkonsolidasikan internal aparat kejaksaan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai amanat konstitusi dan UU kejaksaan," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Sunarta untuk menjabat Wakil Jaksa Agung. Sunarta menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022.

Sunarta sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan.

Penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Keterangan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Minta Jajarannya Terapkan Kualitas Pelayanan Publik Bebas Pungutan Liar

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Leonard.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x