Kompas TV nasional hukum

Ryamizard Ryacudu Berpeluang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Satelit Kemhan

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 21:19 WIB
ryamizard-ryacudu-berpeluang-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-pengadaan-satelit-kemhan
Menteri Pertahanan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu (Sumber: Dok. Kemhan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berpeluang menjadi pihak yang ikut diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Diketahui proyek satelit militer itu dibuat tahun 2015. Saat itu, Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai menteri pertahanan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan sejauh ini pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan Ryamizard.

Namun seiring perkembangan penyidikan, mantan KSAD era Presiden Megawati Soekarnoputri itu nantinya akan ikut diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Sedikitnya Rp786 M

Menurut Febrie, dalam proses penyidikan, pihaknya akan meminta keterangan berdasarkan bukti yang sudah didapatkan.

Kejagung, sambung Febrie, juga tidak melihat kapasitas, jabatan dan posisi pihak-pihak yang akan diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan. 

"Kami tidak melihat posisinya tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasimya untuk pembuktian maka akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Febrie di gedung Kejagung, Jumat (14/1/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan satelit slot orbit Kemhan ini pertama kali diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T

Mahfud menjelaskan proyek pengelolaan satelit Kemhan telah membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu karena adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

Mahfud menjelaskan permasalahan ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x