Kompas TV video vod

Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 05:30 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Itong Isnaeini Hidayat, Kamis (20/01) malam.

KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka suap penanganan perkara hubungan industrial.

Ia diduga bakal menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara.

Selain Hakim Itong, KPK juga menetapkan Panitera Penganti, Hamdan alias HD, dan kuasa hukum PT SGP, sebagai tersangka dan ditahan 20 hari sampai 8 Februari.

Sebelumnya KPK menangkap lima orang di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Di antaranya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan tiga tersangka, dari pihak PT Soyu Giri Primedika, yakni HK, AP, dan DW.

Mahkamah Agung terkait OTT oknum Hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai Hakim dan panitera pengganti.

Badan pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/01) malam.

Hakim Itong Isnaeni tiba di gedung KPK, sekitar pukul 20.30WIB.

Itong dibawa ke Jakarta setelah tim KPK selesai melakukan pemeriksaan dan penyocokkan alat bukti di Surabaya.

Selain itong, KPK turut membawa 4 orang lainnya yang juga terjaring OTT, yakni seorang panitera pengganti, pengacara, dan 2 pihak swasta.

KPK masih belum menjelaskan perkara hukum yang ditangani oleh Itong.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini tiga orang termasuk Itong masih terus diperiksa.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x