Kompas TV regional hukum

Kapolda Sumsel tak Bantah Kemungkinan Pencopotan Mantan Kapolres OKU Timur terkait Dugaan Suap

Kompas.tv - 23 Januari 2022, 10:09 WIB
kapolda-sumsel-tak-bantah-kemungkinan-pencopotan-mantan-kapolres-oku-timur-terkait-dugaan-suap
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, tak membantah adanya kemungkinan pemeriksaan mantan Kapolres OKU Timur terkait dugaan penerimaan fee proyek. (Sumber: Kompas.com/Aji YK Putra)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto, tak membantah kemungkinan pemeriksaan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon terkait dugaan penerimaan fee proyek.

AKBP Dalizon dicopot pada Desember 2021, dan memunculkan isu adanya dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolda menjelaskan, persoalan itu sudah ditangani Mabes Polri, sehingga pihak mabes yang berwenang memberikan keterangan.

Namun dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dalizon mungkin memang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek dari Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Juga: Polda Sumsel Bekuk 45 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba Selama 2 Pekan Pertama Desember 2021

"Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana. Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani disana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu silakan dikonfirmasikan langsung ke sana ya,” kata Toni di Palembang, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, Polda Sumsel tak bisa bicara banyak karena kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Mabes Polri.

"Perkara ini bukan kita menangani tapi Mabes Divpropam Mabes Polri. Silakan tanya ke sana (Mabes),” tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 AKBP Dalizon bertugas di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tahun 2020.

Setelah menjabat sebagai Kapolres OKU Timur, Kapolda Sumsel mendadak mencopot jabatannya pada Desember 2021 kemarin.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) palembang telah menggela sidang kasus suap pengerjaan empat proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi, yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, Eddy Umari Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Achmad Fadly Kabid PUPR Muba dan Irfan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba.

Saat itu, Herman Mayori memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdin membeberkan fakta baru. 

Ia menyebut selain melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kasus dugaan suap itu turut menyerat pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.

Baca Juga: Bripka IS, Polisi yang Diduga Hamili Istri Napi akan Disidang di Polda Sumsel Hari Ini

"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1).

Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan, Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x