Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Kompas.tv - Diperbarui 7 September 2022, 17:52 WIB
berapa-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-ini-rincian-dan-cara-mengurusnya
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia.Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya balik nama tanah warisan memang tidak gratis mengingat memerlukan bantuan dari kantor pertanahan.

Namun, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Hal itu berdasarkan aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3.

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Rumusnya yakni (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp800.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp800.000.

Dokumen Mengurus Surat Tanah Warisan

Sebelum datang ke kantor Pertanahan untuk mengurus tanah warisan, ada dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan saat mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta prosesnya.

Dokumen:

  • Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
  • Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

Baca Juga: Bupati Jember Serahkan 3000 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga

Dokumen tambahan:

  • Identitas diri
  • Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Proses Mengurus Tanah Warisan

Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
  • Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
  • Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
  • Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
  • Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Demikian penjelasan mengenai biaya, dokumen yang harus dipersiapkam serta cara mengurus tanah warisan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x