Kompas TV regional hukum

Terlibat Korupsi Biaya Pungutan Pendaftaran Tanah, Jaksa Eksekusi Sekdes di Nganjuk

Kompas.tv - 23 Januari 2022, 10:44 WIB
terlibat-korupsi-biaya-pungutan-pendaftaran-tanah-jaksa-eksekusi-sekdes-di-nganjuk
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Sekretaris Desa (Sekdes) Katerban, Kecamatan baron, Kabupaten Nganjuk, Arifin. (Sumber: Kompas.com/Usman hadi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

NGANJUK, KOMPAS.TV - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Sekretaris Desa (Sekdes) Katerban, Kecamatan baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (21/1/2022).

Arifin dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Proses eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Nganjuk Bongkar Penyelewengan 115 Ton Pupuk Bersubsidi

“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1).

Dalam putusan pengadilan. Lanjut Dicky, terdakwa dijatuhi vonis berupa pidana penjara satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Menurutnya, pada kasus ini, Arifin memungut biaya PTSL kepada 1.231 pemohon, dengan biaya pungutan sebesar Rp1 juta per bidang.

Total pungutan yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar.

“Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp1.231.000.000,” ungkap Dicky.

Uang yang dipungut tersebut, menurut Dicky, tidak digunakan untuk mengurus program PTSL, tetapi digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

 “Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Divonis Tujuh Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta, Bupati Nganjuk Nonaktif Masih Pikir-Pikir

Perkara pungutan biaya PTSL Desa Katerban itu bukan hanya melibatkan Arifin, tetapi juga bekas Kepala Desa Katerban M Subur.

Subur telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis terhadap Subur dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019 lalu.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.