Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

OJK Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto, Masyarakat Diminta Paham Risikonya

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 14:34 WIB
ojk-larang-lembaga-keuangan-gunakan-kripto-masyarakat-diminta-paham-risikonya
Ilustrasi mata uang kripto. (Sumber: Shutterstock/Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, OJK  melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata Wimboh seperti dikutip dari akun instagram resmi OJK, Selasa (25/1/2022). 

Wimboh menjelaskan, OJK tidak mengawasi dan mengatur aset kripto. 

"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) @bappebti dan Kementerian Perdagangan @kemendag," ujarnya. 

Baca Juga: Dari Rencana Suku Bunga Naik hingga Fatwa Haram, Ini Beberapa Alasan Kripto Mulai Berguguran!

Sebelumnya, Bank Indonesia juga sudah melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta (15/6/2021). 

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Investasi Bodong, Perdagangan Kripto Tidak Memberikan Keuntungan Fix!

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” ucapnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.