Kompas TV nasional berita utama

BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Bukan Tempat Rehabilitasi

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 19:53 WIB
bnn-sebut-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-nonaktif-bukan-tempat-rehabilitasi
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bukanlah sebuah tempat rehabilitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono setelah keterangan sementara polisi menyatakan bahwa kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab (bagi pelaku penyalahgunaan narkoba)," kata Sulistyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Sulistyo menjelaskan, pembuatan atau pendirian tempat rehabilitasi itu harus memenuhi banyak persyaratan.

Baca Juga: Kontras Pertanyakan Sikap BNN Langkat yang Seakan Biarkan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati

"Karena, (untuk mendirikan) tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," terang Sulistyo.

Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu nantinya.

Selain itu, menurut Sulistyo, orang-orang yang ditahan di kerangkeng itu semestinya segera ditangani sesuai kondisi kesehatannya apabila memang merupakan pecandu narkoba.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat, (sebaiknya) didorong ke tempat rehab (yang sesungguhnya)," ujar Sulistyo.

Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia, BNN Langkat Seret Nama Ketua DPRD Terkait Izin Tempat Rehabilitasi

Sebelumnya, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif tersebut pertama kali terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.

Kemudian, setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa bangunan itu ilegal.

"(Kerangkeng itu) belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," ungkap Ramadhan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menambahkan, kerangkeng tersebut telah dibangun oleh Bupati Langkat non-aktif dengan inisiatinya sendiri pada 2012 lalu.

Adapun, dari keterangan penjaganya, kerangkeng itu memang difungsikan sebagai tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan remaja nakal.

Ramadhan menyatakan, pihak keluarga sudah mengizinkan agar penghuni kerangkeng itu ditempatkan di sana.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.
 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x