Kompas TV nasional politik

Istana Kaget Tahun 2022 Masih Ada Praktik Dugaan Perbudakan

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 20:54 WIB
istana-kaget-tahun-2022-masih-ada-praktik-dugaan-perbudakan
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan praktik perbudakan oleh tersangka suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani merasa heran di tahun 2022 masih ada dugaan perbudakan yang dilakukan oknum penyelenggara negara.

Terlebih tindakan tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun, namun tidak mendapat perhatian.

Dugaan perbudakan tersebut terkait ditemukannya ruangan mirip sel tahanan di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Ada Sejak 2012 dan Tanpa Izin!

Jaleswari sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang kemudian meneruskannya ke Komnas HAM atas dugaan perbudakan yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun oleh terduga pelaku, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat, dan ini adalah tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut Jaleswari memastikan pemerintah bakal mengawal kasus praktik dugaan perbudakan yang dilakukan Terbit Rencana. 

Baca Juga: Polisi : Bangunan Sel Milik Bupati Langkat Luas 6x6 Meter Diisi 30 Orang

Tidak hanya itu, pihak-pihak yang ikut terlibat juga akan mendapat hukuman setimpal. 

Jaleswari menilai terduga pelaku akan mendapat hukuman berat dengan ancaman hukuman melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.

Selain itu ancaman melanggar UU 5 Tahun 1998, Terbit juga telah disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Langkat yang ditangani oleh KPK.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x