Kompas TV nasional hukum

Ubedilah Dipanggil KPK buat Klarifikasi Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 19:00 WIB
ubedilah-dipanggil-kpk-buat-klarifikasi-laporan-dugaan-korupsi-gibran-dan-kaesang
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dugaan tidak pidana korupsi. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ubedilah Badrun selaku pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam bisnis dua anak presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan sang adik, Kaesang Pangarep.

Ubedilah Badrun yang juga sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menjelaskan kehadirannya untuk memenuhi undangan KPK yang ingin meminta klarifikasi terkait laporannya. 

Selain memberi keterangan, Ubedilah juga membawa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya terhadap Gibran dan Kaesang. 

Baca Juga: Ubedilah Bawa Bukti Baru ke KPK Soal Pelaporan Gibran dan Kaesang

"Tadi diklarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat yang kami sampaikan," ujarnya di gedung KPK, Rabu (26/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, dokumen yang diberikan berbasis data valid. Namun dirinya enggan menyampaikan dokumen tambahan tersebut.

Ia menyerahkan kepada KPK untuk memberi penjelasan terkait perkembangan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bisnis Gibran dan Kaesang. Termasuk, dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti.

Mantan aktivis 98 ini juga meyakini KPK akan memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam bisnis Gibran dan Kaesang sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dipolisikan Joman, LPSK: Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum

"Biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen yang basisnya data yang kami yakini sebagai data valid. Selebihnya KPK yang memeriksa," ujar Ubedilah.

Adapun laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bisnis Gibran Rakabuming Raka dan sang adik, Kaesang Pangarep, dilayangkan ke KPK pada Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. 

Baca Juga: Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x