Kompas TV nasional peristiwa

Polri Bongkar 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal di 2021, Kerugian Warga hingga Triliunan

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 15:04 WIB
polri-bongkar-2-kasus-penghimpunan-dana-ilegal-di-2021-kerugian-warga-hingga-triliunan
Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah selama periode 2021. (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah selama periode 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus pertama yang diungkap yakni penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022). 

Dalam perkara tersebut, lanjut Sigit penyidik telah menangkap tersangka BT bersama 9 orang lainnya.

Adapun tindak pidana yang mereka lakukan yakni penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, perkara kedua, kata Sigit, adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ungkap Mantan Kabareskrim Polri itu.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Rekrut Ribuan Bintara Bebasis IT

Selain dua kasus menonjol tersebut,  jenderal bintang empat itu mengatakan sepanjang 2021 Polri telah menindak tegas kasus pinjaman online (pinjol).

Menurut penjelasannya terdapat 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat tersangka merupakan warga negara asing (WNA).

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi.

Sigit menuturkan perusahaan tersebut bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).

Terkait perkara tersebut, dia menyebut bahwa Polri telah menetapkan 13 orang tersangka.

Menurut dia, "Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar."

Mantan Kapolda Banten ini kemudian memastikan Polri akan terus berkomitmen mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat.  Komitmen tersebut akan diwujudkan pada 2022. "Di tahun 2022, Polri tentunya akan berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi." 

Baca Juga: TNI-Polri Lakukan Mediasi Damai dengan Tokoh Agama dan Perwakilan Desa di Pulau Haruku



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.