Kompas TV regional hukum

Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 17:51 WIB
polisi-tetapkan-manajer-perusahaan-pinjol-ilegal-di-pik-jadi-tersangka
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/ Gerald Leonardo Agustino)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu tersangka berinisial V setelah memeriksa lima orang terkait penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Auliansyah menjelaskan, tersangka V berperan membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 tersebut.

Namun demikian, ia mengatakan, pihak penyidik belum menemukan adanya pengancaman yang dilakukan perusahan kepada nasabahnya. Hanya saja, perusahaan peer to peer lending (P2P) tidak mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kami terus melakukan pendalaman-pendalaman terus sebelum ada penagihan-penagihan. Penagihan itu masih wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," ungkap Auliansyah.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK, 99 Orang Diamankan

Dalam perkara ini, tersangka V dikenakan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal pada sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama, pada Rabu (26/1/2022) malam.

Sebanyak 98 orang yang merupakan karyawan dan 1 orang yang merupakan manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P), turut diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kantor pinjol itu baru beroperasi selama sebulan sejak Desember 2021.

Kantor pinjol ini diketahui membawahi 14 aplikasi pinjol, di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, dan lain-lain.

Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK, Tergiur Gaji dan Bonus Besar

Layaknya praktik pinjol ilegal pada umumnya, operator-operator di perusahaan ini diduga melakukan pengancaman dan intimidasi kepada nasabah yang terlambat membayar.

Sebanyak lima orang terdiri dari 1 manajer dan 4 orang leader dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x