Kompas TV nasional kriminal

Lagi, Polres Jakut Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 27 Orang Diamankan Salah Satunya WNA

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 04:55 WIB
lagi-polres-jakut-gerebek-kantor-pinjol-di-pik-27-orang-diamankan-salah-satunya-wna
Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo dalam keterengannya terkait penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. Lokasi penggerebekan ini tidak jauh dari kantor pinjol ilegal yang pada hari Rabu kemarin juga digerebek.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo menjelaskan, pinjol ilegal ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Polisi pun menggerebek kantor pinjol ilegal empat lantai yang terletak di komplek Ruko Palladium, Blok H-15, PIK, Penjaringan, Jakut.

“Sebanyak 27 orang diamankan. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai manajer,” terang Komber Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.

Disebutkan yang lainnya memiliki tugas yang berbeda, mulai pengingat utang yang hampir jatuh tempo (reminder), penagih utang, hingga bertugas mengintimidasi para nasabah yang belum membayar utangnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK, 99 Orang Diamankan

Berdasarlan hasil pemeriksaan awal, diketahui kantor pinjol ilegal yang mengoperasikan empat aplikasi yakni, doku, kotak online, dana kilat, dan kredito. Mereka baru beroperasi sejak januari tahun ini dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus Pinjol

Dalam hal ini, Kombes Wibowo juga menjelaskan cara main yang digunakan oleh kantor pinjol ilegal ini. Nasabah bisa meminjam uang mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp2,5 juta. 

Namun, pinjaman yang diajukan oleh nasabah tidak sepenuhnya diberikan melainkan dipotong hingga sekitar 30 persen. Apabila sudah jatuh tempo, uang pinjaman juga akan dikenakan bunga sekitar 6 persen.

“Saat tidak dilakukan pelunasan, maka dilakukan upaya penagihan secara paksa, pengancaman, pemerasan atau menyebarkan ancaman kepada nomor telepon yang ada,” ungkap Wibowo.

Ia menyampaikan, terkait kasus pinjol ini, pihaknya masih akan mendalami dan memeriksa lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka

Sebelumnya penggerebekan ini merupakan kali kedua dalam dua hari terakhir berturut turut, di lokasi yang tidak berjauhan.

Tepatnya pada Rabu kemarin, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di areal ruko yang sama di Blok G-7, Golf Island Boulevard, PIK, Penjaringan, Jakut.

Polisi saat itu mengamankan pula 99 orang, satu di antaranya manager yang kini sudah dijadikan tersangka.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x