Kompas TV nasional berita utama

Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Alasannya Ada Halangan

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 12:24 WIB
edy-mulyadi-mangkir-panggilan-bareskrim-polri-alasannya-ada-halangan
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Mantan politisi PKS Edy Mulyadi berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pagi ini.

Ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir.

“Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Herman di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Herman mengaku kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Di samping itu, Herman juga mengomentari soal pemanggilan kliennya yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-ndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Polri: Edy Mulyadi Mengaku Siap Diperiksa Hari Ini

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu,” ujarnya.

Menurut Herman, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya.

Sementara terkait kliennya, Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu. 

“Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” kata Herman.

Selain itu, tambah Herman, dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan kliennya.

Tim kuasa hukum juga membawa siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya mengajukan penundaan pemanggilan.

Baca Juga: Disebut Macan Mengeong oleh Edy Mulyadi, Prabowo Subianto: Sudah Ada yang Ngurus

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.

Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.