Kompas TV nasional berita utama

Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator di Kasus Edy Mulyadi: Tidak Ada Sebut Kalimantan dan Suku

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 13:19 WIB
kuasa-hukum-nilai-ada-provokator-di-kasus-edy-mulyadi-tidak-ada-sebut-kalimantan-dan-suku
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir meminta polisi mengusut siapa provokator yang merugikan kliennya.

Sebab, Edy Mulyadi tidak pernah menyebutkan Kalimantan atau suku dan ras tertentu dalam terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Demikian Herman Kadir merespons kasus yang dihadapi kliennya, Jumat (28/1/2022),

“Tidak ada menyebut Kalimantan. Yang ada jin buang anak tempat sepi dan jauh. Tidak menyebut Kalimantan dan suku,” kata Herman Kadir.

“Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik siapa pelaku provokator,” ujar Herman Kadir.

Herman menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya juga meminta kepada Polri diperlakuan sama di mata hukum.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Alasannya Ada Halangan

Apalagi, lanjut Herman, kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas penggunaan diksi tersebut.

“Dia sudah minta maaf dan klarifikasi, dan harus bagaimana lagi,” ucap Herman.

Dalam kehadirannya ke Mabes Polri, Herman menyayangkan prosuder pemanggilan kliennya yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.

Oleh karena itu, Herman mengaku dirinya menyampaikan surat penundaan kepada Mabes Polri untuk kliennya.

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai KUHAP. Ya minimal kan 3 hari, ini 2 hari sudah pemanggilan, (kami) minta diperbaiki. Nanti minta dipanggil lagi. Kita harus sesuai hukum,” kata Herman.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: Disebut Macan Mengeong oleh Edy Mulyadi, Prabowo Subianto: Sudah Ada yang Ngurus

Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.

Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x