Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana karena Anggota DPR

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 22:36 WIB
polisi-sebut-arteria-dahlan-tidak-bisa-dipidana-karena-anggota-dpr
Arteria Dahlan. (Sumber: Dok. Humas DPR)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, tidak bisa dipidana atas pernyataannya terkait Bahasa Sunda beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak bisa memidanakannya karena politikus PDIP itu mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!

"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kombes Zulpan lewat keterangannya di Jakarta pada Jumat (4/2/2022).

Kombes Zulpan menjelaskan, aturan yang membuat Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

Zulpan menjelaskan, dalam Pasal 1 undang-undang tersebut, menyatakan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga: Soal Pedagang Bakso Pura-Pura Jatuh, Saksi: Arah Pembicaraannya Minta Uang, Akhirnya Ditinggal Warga

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hasilnya, lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ucap Zulpan.

Baca Juga: Polisikan Arteria Dahlan, Para Pelapor akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Terkait permintaan Arteria Dahlan agar dalam mengikuti rapat resmi anggota DPR menggunakan Bahasa Indonesia diatur diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x