Kompas TV bisnis kebijakan

Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Pintu Masuk WNA/WNI Tujuan Wisata Termasuk Bandara Soetta

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 15:02 WIB
syarat-baru-perjalanan-luar-negeri-ini-4-pintu-masuk-wna-wni-tujuan-wisata-termasuk-bandara-soetta
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata melalui empat bandara Internasional.

Keempat bandara tersebut meliputi, Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandar Udara Hang Nadim (Batam), dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

SE tersebut untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru.

"Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Soekarno Hatta (Tangerang)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Sedangkan, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Menparekraf: Target Buka 4.000 Restoran di Luar Negeri Terpenuhi Akhir 2023

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x