Kompas TV regional hukum

Kejari Denpasar Terima Pengembalian Uang Korupsi Pengadaan Aci-Aci dan Sesajen Senilai Rp 125 Juta

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 03:30 WIB
kejari-denpasar-terima-pengembalian-uang-korupsi-pengadaan-aci-aci-dan-sesajen-senilai-rp-125-juta
Penasehat hukum terdakwa menandatangi berkas pengembalian dana BKK ke Kejari Denpasar, Bali, Jumat (11/02/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

DENPASAR, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pengembalian uang titipan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar sebesar Rp 125.686.250.

Uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen tahun 2019-2020.

"Penasihat hukum perkara tindak pidana korupsi terdakwa IGM kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp 125.686.250, yang sebelumnya juga sudah menyerahkan kepada kami," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat (11/2/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dana tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar I Nyoman Sugiartha, disaksikan oleh dua orang saksi yakni I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Rudiantara Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Adapun, pengembalian uang hasil pemotongan dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar terkait pengadaan aci-aci dan sesajen tahun 2019 merupakan pengembalian lanjutan.

Sebelumnya telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 senilai Rp 783.647.250

Dalam hal ini, IGM diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.

Akibat dari korupsi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.022.258.750, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam dakwaan penuntut umum, yaitu alternatif subsidaritas, kesatu Primair terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 Huruf H Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.