Kompas TV entertainment selebriti

Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Mengaku Tidak Kaget

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 16:44 WIB
ditetapkan-tersangka-mantan-manajer-denny-sumargo-mengaku-tidak-kaget
Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Saat ditanya mengenai kabar tersebut, Ditya mengaku tak kaget dan mengakui bahwa ia sudah menjadi tersangka.

"Aku terima surat dari Polda itu (penetapan tersangka) kemarin sore, jam empat," ucap Ditya melansir Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ditya mengatakan, Denny Sumargo juga sempat mengatakan perihal penetapan sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Eks Manajer Denny Sumargo Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Uang

"Iya, enggak kaget sih, kan aku sudah baca juga berbagai statement dia dan dia sudah kasih statement dia dan sudah kasih info kalau aku jadi tersangka," ujar Ditya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengatakan bahwa kliennya menyerahkan semua pada proses hukum.

"Ya artinya kami sebagai pelapor kami serahkan semua ke proses hukum, kami serahkan, kami enggak ada gunanya juga penjarakan orang," ujar Anwar.

Kronologi Kasus Mantan Manajer Denny Sumargo

Beberapa waktu lalu, Denny Sumargo sempat menceritakan kronologi kasus yang menyeret mantan manajernya, Ditya Andrista.

Denny menuding Ditya yang telah bekerja dengannya lebih dari 10 tahun membawa kabur Rp739 juta. 

Baca Juga: Denny Sumargo Sempat Berjanji Ajak Laura Anna Keliling Indonesia Sebelum Meninggal

Sebelum kabur, Denny mengatakan Ditya sudah mengembalikan sebesar Rp500 juta.

Tidak hanya membawa kabur sejumlah uang, Denny mengklaim Ditya juga menyalahgunakan nama Densu Management untuk memalsukan surat.

Denny Sumargo lantas melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021 karena diduga telah melanggar Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.