Kompas TV kolom opini

Berpeluang Nyapres: Andika Pensiun Atau Lanjut?

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 13:40 WIB
berpeluang-nyapres-andika-pensiun-atau-lanjut
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri untuk silaturahmi dan sinergitas TNI-Polri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Oleh: Khairul Fahmi,  Pemerhati masalah militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)

Sejumlah media hari ini mengunggah kabar bahwa nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi salahsatu dari 10 nama populer yang berpeluang dipilih jika mengikuti kontestasi Pilpres 2024 versi Litbang Kompas. 

Menariknya, survei yang sama juga mencatat sangat terbuka peluang bagi capres alternatif di luar tiga nama besar: Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. 

Pasalnya, hampir 40 persen responden tak memilih mereka.

Pada waktu yang hampir bersamaan, media juga berspekulasi, apakah permohonan uji materi UU 34/2004 mengenai usia pensiun prajurit TNI di Mahkamah Konstitusi maupun rencana perubahan UU tersebut di DPR, berkaitan dengan wacana perpanjangan masa aktif Jenderal Andika?

Desember 2022 nanti, Jenderal Andika akan berusia 58 tahun. 

Saatnya pensiun, jika mengacu pada ketentuan UU 34/2004. Juga harus melepas jabatannya sebagai Panglima TNI. Namun jika UU tersebut benar-benar diubah dan terdapat ketentuan baru yang mengatur masa aktif perwira tinggi atau Panglima TNI dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, ceritanya akan berbeda.

Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden memang baru akan digelar 2024. 

Tapi tahapan penyelenggaraannya sudah akan dimulai  pada Juni tahun ini. Kemudian pada September 2023 nanti, partai-partai politik peserta Pemilu sudah akan mengajukan nama-nama pasangan Capres-Cawapres yang diusungnya, ke Komisi Pemilihan Umum.

Kesampingkan dulu potensi dampak negatif dari perpanjangan itu bagi TNI. 

Jika Jenderal Andika tak punya niatan serius untuk ikut berkontestasi di Pilpres 2024, dengan asumsi perubahan UU dapat dituntaskan dalam waktu singkat,  maka perpanjangan masa aktif akan tampak menguntungkan bagi mantan Komandan Paspampres itu. 

Tongkat komando akan tetap berada di tangan hingga akhir Desember 2024. 

Membuka peluang untuk berkiprah lebih signifikan bagi organisasi TNI dan tersedia cukup waktu untuk penuntasan agenda-agenda prioritasnya.

Bagaimana jika ternyata memang punya niatan 'nyapres'? Ada dua skenario. 

Pertama,  Jenderal Andika tetap pensiun di akhir Desember 2022, lalu memulai kiprah dan komunikasi politik dalam rangka mempersiapkan diri menuju Pilpres 2024. 

Kedua, rencana penyesuaian usia pensiun prajurit dengan peluang perpanjangan masa aktif tetap berjalan dan diundangkan dalam waktu dekat sehingga berimplikasi pada penyesuaian jadwal pergantian Panglima TNI yang mestinya sebelum akhir Desember 2022 menjadi paling lambat pada Desember 2024, ketika Jenderal Andika berusia 60 tahun.

Jika serius 'nyapres', opsi kedua ini buruk bagi Jenderal Andika. 

Di satu sisi, dia harus mulai menjalankan agenda dan komunikasi politik --meningkatkan popularitas, membangun infrastruktur dan menggalang dukungan-- dalam rangka Pilpres 2024. 

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Andika Perkasa untuk Capres 2024 Lampaui Puan Maharani

Di sisi lain, statusnya sebagai prajurit dan jabatan Panglima TNI mengikatnya pada sejumlah norma dan batasan kepatutan. Tapi bagaimana mungkin berharap dapat didaftarkan sebagai calon ke KPU pada September 2023 nanti, jika tak melangkah sebelumnya?

Artinya, akan sangat sempit ruang dan waktu bagi Jenderal Andika untuk bisa benar-benar serius memastikan pencapresannya jika pada tahun 2023 masih menjabat Panglima TNI. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x