Kompas TV nasional politik

Respons Wagub DKI soal Pergub Penggusuran Paksa

Kompas.tv - 28 Februari 2022, 23:12 WIB
respons-wagub-dki-soal-pergub-penggusuran-paksa
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan sudah berupaya tidak menggusur saat melakukan penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin.

Ia mengatakan nantinya Pergub 207/2016 dicabut jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan Pergub pengganti. 

"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi, dan Bapak Anies dengan saya, kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Riza dikutip dari Antara, Senin (28/2/2022).

Riza mengatakan, selama ini bentuk penertiban yang dilakukan bersifat relokasi. Artinya, pemindahan yang bersifat sementara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan sementara bangunan ke tempat lain agar dapat melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan warga Jakarta di lokasi lahan yang sebelumnya ditempati bangunan tersebut.

Baca Juga: Warga Tuntut Anies Cabut Pergub Era Ahok soal Penggusuran

"Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut."

"Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," imbuhnya.

Sebelumnya, 27 perwakilan komunitas warga Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait penggusuran yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Perwakilan warga itu juga menyampaikan orasi berisi tuntutan untuk mencabut pergub tersebut di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).

"Ini bukan pertama kali disuarakan, sudah berkali-kali pergub ini diminta untuk dicabut, tapi baru hari ini warga Jakarta bersepakat, cukup banyak, ada puluhan untuk menuntut ini dicabut," kata koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota Jakarta.

Menurut Charlie, Pergub tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu terbit pada masa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu masih digunakan saat ini.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Balai Kota DKI Jakarta : Massa Tuntut Anies Cabut Pergub Tentang Penggusuran Paksa!

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.