Kompas TV video vod

Korupsi Dana Covid-19 Hingga Rp4,6 Miliar, Polres Indramayu Tetapkan 4 Tersangka!

Selasa, 15 Maret 2022 | 21:55 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Polres Indramayu Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana covid-19 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.

Dari empat tersangka yang ditetapkan polisi, dua diantaranya merupakan aparatur sipil negara, yang merupakan mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Indramayu dan Sekretaris.

Baca Juga: Didatangi Firli Bahuri, Gus Yahya: Dari Hati ke Hati, Bicara Korupsi dan KPK

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita uang senilai Rp190 juta terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Siswa SD dan SMP di Blitar Kembali Belajar Tatap Muka

 

 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


VOD

Melihat Suasana Ngembak Geni Usai Nyepi di Bali

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:37 WIB
Berita Daerah

PBSI Kaltim Targetkan Lolos PON 2024

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:32 WIB
Close Ads x