Kompas TV regional hukum

Eks Polisi di Medan Hanya Divonis Penjara 8 Bulan karena Kasus Pencurian, Jaksa Bakal Ajukan Banding

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 05:05 WIB
eks-polisi-di-medan-hanya-divonis-penjara-8-bulan-karena-kasus-pencurian-jaksa-bakal-ajukan-banding
Ilustrasi. Vonis ringan bagi lima terdakwa kasus pencurian, yang juga mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, membuat jaksa penuntut umum (JPU) keberatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

MEDAN, KOMPAS.TV - Vonis ringan bagi lima terdakwa kasus pencurian, yang juga mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, membuat jaksa penuntut umum (JPU) keberatan.

Usai sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022), Rahmi Shafrina selaku JPU mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan banding untuk vonis tersebut.

"Jaksa akan mengajukan banding atas vonis ringan yang diberikan kepada para terdakwa," kata Rahmi, Selasa.

Adapun, vonis ringan yang dimaksud adalah penjara delapan bulan untuk empat terdakwa yang terdiri dari Dudi Efni, Marjuki Ritonga, Matredy Naibaho, dan Rikardo Siahaan.

Baca Juga: Usai Tembaki Begal, 5 Orang Anggota Kepolisian Diperiksa Polda Jatim

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang bernama Toto Hartono, bahkan divonis bebas oleh Majelis Hakim karena dinyatakan tak terbukti melakukan pencurian.

Padahal, jaksa telah mendakwa kelima eks polisi tersebut, melakukan aksi pencurian uang senilai Rp650 juta saat menjalankan tugas penggeledahan bandar narkoba pada Juni 2021 lalu.

"Berdasarkan fakta persidangan, sama-sama kita dengar bahwa (terdakwa) Toto menerima pembagian uang Rp650 juta tersebut," terang Rahmi.

Tapi, kemudian Majelis Hakim justru menyatakan, Toto tidak terbukti melakukan perbuatan itu sehingga terbebas dari segala dakwaan jaksa.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Mandailing Natal

"Kami pun akan melakukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Toto Hartono," tegas Rahmi.

Perlu diketahui, terhadap empat terdakwa pertama tadi, jaksa menuntutnya atas tindak pencurian yang disertai dengan kekerasan dan kepemilikan narkoba.

Jadi, jaksa pun menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga, dituntutlah hukuman penjara tiga hingga sepuluh tahun untuk para terdakwa itu. Namun, Majelis Hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut.

Majelis Hakim justru menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada para terdakwa, berdasarkan Pasal 363 ayat (4) KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x