Kompas TV nasional hukum

Libatkan Tim Digital Forensik Geledah Kantor Kemenperin, Kejagung Temukan 2 Barang Bukti Digital

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 22:27 WIB
libatkan-tim-digital-forensik-geledah-kantor-kemenperin-kejagung-temukan-2-barang-bukti-digital
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggandeng Tim Digital Forensik Kejaksaan RI menggeledah Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Sumber: Antara/HO Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggandeng Tim Digital Forensik Kejaksaan RI menggeledah Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mengutip Antara, penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penggeledahan ini melibatkan tim digital forensik.

"Penggeledahan ini melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI," kata Ketut dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dia menjelaskan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor :9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor :12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Selain kantor Kemenperin, penggeledahan dilakukan di kantor PT Prasasti Metal Utama, di Jalan Buni, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, lanjut dia, ditemukan dua barang bukti digital, yaitu satu unit PC I-mac A 1311 dan file dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

Baca Juga: Politikus Demokrat: PNBP Kejaksaan Agung Harus Diaudit

Ketut Sumedana menuturkan, Kejagung telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan umum, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Menurut Ketut, sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Sujel atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir. Mereka beralasan akan digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Perusahaan-perusahaan itu berdalih memiliki perjanjian kerja sama dengan empat BUMN, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," tutur Ketut.

Keenam importir tersebut adalah PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.

Keenamnya juga diduga melakukan impor baja paduan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Padahal proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

"Jadi dia (importir) mengaku-mengaku ini padahal proyek-nya sendiri sudah selesai," ungkapnya.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x