Kompas TV regional hukum

Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Divonis Mati

Kompas.tv - 5 April 2022, 04:25 WIB
keluarga-korban-lega-herry-wirawan-divonis-mati
Herry Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati. Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku. (Sumber: Kompas.TV)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Keluarga 13 santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan bernapas lega.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan keadilan yang diharapkan para keluarga korban.

Kelegaan itu disampaikan AN (34), salah seorang keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.

Menurut AN, setelah perjuangan selama satu tahun terbayar dengan vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luar sana jadi jera," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).

AN pun menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang telah mengawal kasus kejahatan seksual ini.

"Kami berterima kasih atas perhatian semua. Semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

AN bertutur, dirinya dan keluarga hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap anggota keluarganya.



Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.