Kompas TV nasional politik

Distribusi Bantuan Subsidi Upah Dinilai Diskriminatif, KSPI: Harus Diberikan ke Seluruh Pekerja

Kompas.tv - 8 April 2022, 06:10 WIB
distribusi-bantuan-subsidi-upah-dinilai-diskriminatif-kspi-harus-diberikan-ke-seluruh-pekerja
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU). (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai skema dan distribusi bantuan subsidi upah (BSU) sebagai hal yang diskriminatif.

Hal ini karena persyaratan pekerja yang dapat menerima BSU adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta, sementara pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta tidak mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta tersebut.

“Yang kami persoalkan adalah skema dan kepesertaan yang menerima BSU,” kata Said Iqbal, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Tetap Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun

KSPI juga mempersoalkan syarat penerima BSU, yakni merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima BSU.

“Secara tema kami tidak setuju hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mendapat BSU, sedangkan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat BSU,” jelas Said.

KSPI menilai, skema BSU diskriminatif. Pasalnya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya dikarenakan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Dengan demikian, KSPI berpendapat bahwa BSU seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang bukan.

“Oleh karena itu, BSU harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun yang bukan,” tegasnya.

Baca Juga: Asyik, Seluruh Pekerja di Gunungkidul Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Selain itu, KSPI pun mempersoalkan jumlah penerima BSU, yakni 8,8 juta orang. Jumlah ini dinilai sangat kecil dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal.

Pun, soal syarat upah yang dimiliki pekerja, seharusnya disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing wilayah.

“Oleh karena itu, BSU diberikan kepada pekerja yang tidak hanya berupah Rp3,5 juta, tapi ke pekerja yang menerima upah minimum di masing-masing wilayah ketika terjadi PHK,” terang Said.

“Karena kalau di bawah Rp3,5 juta, di daerah padat industri sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022: Cemburu Sosial bagi Puluhan Juta Pekerja Informal

KSPI dengan tegas menolak skema penerima BSU adalah pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Sebab, saat ini wilayah tersebut sudah semakin berkurang.

“Kami meminta, baik anggota BPJS maupun bukan mendapatkan upah, di wilayah yang berupah minimum dan tidak mempersyaratkan PPKM Level 3 atau 4 sehingga terjadi distribusi berkeadilan dan tidak ada konflik horizontal,” tukas Said.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.