Kompas TV nasional peristiwa

6 Polda Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kompas.tv - 8 April 2022, 09:24 WIB
6-polda-usut-laporan-dugaan-penyalahgunaan-bbm
Ilustrasi. Polri, Kamis (7/4/2022), mengatakan, enam Polda telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) guna mengantisipasi kelangkaan BBM. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa berdasarkan data per Rabu (6/4/2022), enam Polda telah melakukan penyidikan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) guna mengantisipasi kelangkaan BBM.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Menurut Dedi, di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM yang tengah disidik.

Kemudian, Polda Jambi menangani 8 laporan penyalahgunaan BBM. Lalu, Polda Kalimantan Selatan menangani 7 laporan polisi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Gorontalo masing-masing menangani satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, BIN Minta Masyarakat Mampu Tak Beralih ke BBM Subsidi

Dedi mengatakan, semua laporan itu memiliki modus operandi terkait pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk menindak tegas pihak mana pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.

Selain itu, kata Dedi, hal itu juga dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat mengenai ketersediaan BBM.

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," ujar Dedi.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Puluhan Mahasiswa Blokade Jalan Utama Kabupaten Majalengka

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x