Kompas TV nasional hukum

Berkas Perkara 15 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 Dinyatakan Lengkap

Kompas.tv - 13 April 2022, 03:05 WIB
berkas-perkara-15-tersangka-kasus-dugaan-suap-di-dinas-pupr-muara-enim-tahun-2019-dinyatakan-lengkap
Berkas perkara 15 tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 telah lengkap. (Sumber: Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas perkara 15 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019, telah lengkap.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022), mengatakan penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa.

Kelima belas tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Mereka adalah Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).

Selanjutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).

"Tim penyidik, (11/4/2022) telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AF dkk karena setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa, maka dinyatakan lengkap," ujarnya.

Baca Juga: Karena Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Sumatera Selatan

Tim jaksa selanjutnya melakukan penahanan lanjutan masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 11 April 2022 hingga 30 April 2022.

Ia merinci lokasi penahanan masing-masing tersangka. Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana di Rutan KPK Kavling C1.

Selanjutnya, tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali.

KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta atau salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Agar bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Selanjutnya, Ahmad Yani memerintahkan Elfin mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk sejumlah pihak di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x