Kompas TV nasional viral

Viral Uang Kertas Dicuci dan Disetrika agar Tampak Baru, Bolehkah?

Kompas.tv - 13 April 2022, 20:50 WIB
viral-uang-kertas-dicuci-dan-disetrika-agar-tampak-baru-bolehkah
Viral uang kertas dicuci dan disetrika agar nampak baru. (Sumber: Instagram/@pekalonganinfo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial sebuah video yang merekam seseorang sedang mencuci dan menyetrika uang kertas agar tampak baru.

Video yang diunggah di akun Instagram @pekalonganinfo ini menyebutkan, uang tersebut akan digunakan untuk diberikan kepada anak-anak saat Lebaran nanti.

Uangnya diginiin aja biar kelihatan baru lagi, biar si bocil seneng di kasihnya, pas lebaran nanti,” tulis @pekalonganinfo dalam caption video.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Penukaran Uang Baru di Solo, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Hingga kini, video tersebut telah diputar sebanyak 146 ribu kali dan mendapatkan komentar dari netizen.

Ini namanya pencucian uang min,” tulis @la_tivamarsya di kolom komentar.

Tinggal tuker duit anyar wae si. Malah masalah ngko nek kokui. (Tinggal tukar uang baru saja sih. Malah masalah nanti jika begitu),” komentar @nyong_irfan.

Lantas, bolehkan tindakan mencuci dan menyetrika uang kertas dilakukan?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan pada Pasal 25 bahwa “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.”

Mengutip akun Twitter @bank_indonesia, disebutkan uang rupiah hendaknya tidak untuk disetrika karena uang rupiah merupakan simbol negara.

Jangan disetrika lagi yaa uang kamu. Yukk cintai Rupiah kita karena uang Rupiah merupakan simbol Kedaulatan Negara kita lho,” cuit BI, 29 Mei 2020 lalu.

Sementara itu, terkait video yang viral tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah dengan baik.

“Salah satunya dengan tidak merusak fisik uang, termasuk membasahinya,” kata Junanto, mengutip Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Jika menginginkan lembaran uang baru untuk Hari Raya Idulfitri 2022, Junanto mengatakan bahwa BI telah menyiapkan penukaran uang.

Baca Juga: Waspada Penukaran Uang Palsu, BI : Tukar Uang di Kas Keliling dan 5.013 Titik yang Telah Disiapkan

Apalagi, ada lebih dari 5.000 titik penukaran uang di seluruh Indonesia telah tersedia untuk melayani masyarakat yang ingin menukarkan uangnya.

“Masyarakat bisa ke perbankan, maupun ke Kas Keliling Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang,” tegasnya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x