Kompas TV regional berita daerah

Aliansi Buruh Yogyakarta Bakal Gelar Aksi May Day setelah Lebaran

Kompas.tv - 25 April 2022, 18:24 WIB
aliansi-buruh-yogyakarta-bakal-gelar-aksi-may-day-setelah-lebaran
Aksi May Day tahun 2022 yang dilakukan para buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) bakal digelar setelah Lebaran. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap 1 Mei, tetap direspons oleh para buruh di Yogyakarta.

Aksi May Day tahun 2022 yang dilakukan para buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) bakal digelar setelah Lebaran.

MPBI DIY adalah aliansi atau gabungan dari 8 FSP (Federasi Serikat Pekerja) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang terdiri dari Aspek (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), SPN (Serikat Pekerja Nasional), SPM (Serikat Pekerja Mandiri), K (Konfederasi) SPSI ATUC (ASEAN Trade Union Council).

Serta FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin) SPSI, FSP NIBA (Niaga Bank Jasa dan Asuransi) SPSI, FSP TSK (Tekstil Sandang dan Kulit) SPSI, dan SBY (Sekolah Buruh Yogyakarta).

"Ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran,” ujar Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan di sela-sela Dialog Ramadan Pekerja dengan tema 'Menggagas Program Jaminan Sosial Daerah Bagi Masyarakat DIY', dalam siaran persnya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: May Day, Buruh Audiensi dengan Forkopimda

Irsad tidak menampik ada kemungkinan peserta aksi di Yogyakarta mencapai ribuan orang, sehingga MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi potensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Irsad menegaskan, sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day. Tuntutan yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Pasalnya, isi UU Cipta Kerja dinilai sangat menyengsarakan rakyat dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sebab, Omnibus Law (satu UU yang mengatur banyak hal) Cipta Kerja telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” ucapnya.

Baca Juga: Buruh Diamankan Saat Peringati May Day

Selain itu, MPBI DIY juga menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh, adanya jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pengendalian harga sembako (sembilan bahan pokok).

Serta adanya jaminan kesehatan, jaminan pendidikan untuk anak buruh, penyediaan fasilitas perumahan murah bersubsidi bagi kaum pekerja, dan yang terus-menerus digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing (alih daya).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x