Kompas TV nasional politik

KSPSI Undur Aksi May Day Jadi 12 Mei, Rencana Kerahkan 5 Ribu Massa

Kompas.tv - 1 Mei 2022, 14:07 WIB
kspsi-undur-aksi-may-day-jadi-12-mei-rencana-kerahkan-5-ribu-massa
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan anggotanya untuk mengundurkan aksi May Day yang biasanya digelar 1 Mei menjadi 12 Mei. (Sumber: KSPSI via Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan anggotanya untuk mengundurkan aksi May Day yang biasanya digelar 1 Mei menjadi 12 Mei.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, instruksi tersebut diambil untuk menghormati malam takbiran yang bertepatan dengan May Day.

Menurutnya, pada aksi May Day pada 12 Mei mendatang dilaksanakan serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Di Jakarta, KSPSI menjadwalkan aksi di sekitar patung kuda dengan jumlah peserta antara empat hingga lima ribu massa.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia akan memusatkan perayaan May Day 12 Mei nanti di Patung Kuda dengan menurunkan massa buruh sebanyak 4-5 ribu," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Baca Juga: 1 Mei 2022, Polda Metro Jaya Jaga Gedung KPU dalam Rangka “May Day” & Imbau Massa Tetap Tertib

Menurutnya, perjuangan buruh Indonesia masih panjang karena ada beberapa masalah yang belum selesai di antaranya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Pihaknya menuntut agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law, dan membatalkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika tuntutan itu tidak dikabulkan dan Klaster Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan di DPR, kata Andi Gani, penolakan pasti akan terus terjadi.

Baca Juga: Aliansi Buruh Yogyakarta Bakal Gelar Aksi May Day setelah Lebaran

Selain tuntutan tentang Klaster Ketenagakerjaan KSPSI dalam aksi mendatang juga akan meminta agar Pemerintah mengesahkan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Pemerintah juga harus memberikan perlindungan maksimal untuk buruh migran dan anak buah kapal yang sedang bekerja di luar negeri," tutur Andi Gani.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x