TANGERANG, KOMPAS.TV - AH, pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan mobil jenis MPV dibekuk Unit Reskrim Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku ditangkap petugas di kediamannya, setelah melakukan penipuan terhadap korban senilai Rp145 juta.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Jambret di Kemayoran Curi Ponsel Milik Siswi SMP Terekam CCTV
Dari hasil keterangan pelaku, bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi game slot online.
Ia mengaku khilaf setelah menggunakan uang milik korban.
Sementara polisi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang menjual mobil seharga Rp145 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.