Kompas TV nasional peristiwa

BEM Trisakti ke KSP: Terima Kasih, Setelah 24 Tahun Pemerintah Akhirnya Beri Bantuan Keluarga Korban

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 13:46 WIB
bem-trisakti-ke-ksp-terima-kasih-setelah-24-tahun-pemerintah-akhirnya-beri-bantuan-keluarga-korban
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menemui perwakilan dari 6 kampus Trisakti, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena setelah 24 tahun akhirnya memberikan bantuan bagi keluarga korban tragedi Trisakti.

Ungkapan itu disampaikan Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sebagaimana keterangan KSP yang terima KOMPAS TV, Rabu (18/5/2022).

“Sebelumnya kami sampaikan terima kasih, setelah 24 tahun pemerintah akhirnya berikan bantuan pada keluarga korban beberapa waktu lalu,” ungkap Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan yang kedatangannya mewakili 6 kampus Trisakti mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya.

Baca Juga: Aktivis 98 Kembali Usulkan 4 Mahasiswa Korban Tragedi Trisakti jadi Pahlawan Nasional

"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan.

Tak hanya itu, Fauzan juga bertanya soal tindaklanjut proses pengadilan bagi pelaku pelanggar HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998.

“Kami juga pertanyakan soal progres pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.

Merespons hal tersebut, Moeldoko memastikan pemerintah tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas untuk diselesaikan baik secara yudisial maupun non yudisial.

Penyelesaian secara yudisial, kata Moeldoko, akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). 

Baca Juga: Korban Tragedi Trisakti Dapat Rumah dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Jangan Dilihat Politis

Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," terangnya.

Dalam keterangannya, Moeldoko mengatakan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang memungkinkan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Namun proses melalui pengadilan, katanya, harus menunggu putusan politik oleh DPR.

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," tandas dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x