Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar untuk Tersangka Ade Yasin

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 12:29 WIB
kpk-panggil-kepala-bpk-perwakilan-jabar-untuk-tersangka-ade-yasin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Agus Khotib untuk tersangka Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.

Agus Khotib diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2021.

Demikian keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY (Ade Yasin/Bupati Bogor nonaktif)," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap Pegawai BPK

Adapun sembilan saksi lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha.

Lalu, tiga PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor masing-masing Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana serta tiga PNS BPK Perwakilan Jabar, yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.

Sebelumnya kemarin, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Sembilan orang yang diperiksa yakni Unu selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bogor, pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.

Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan

Berikutnya, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, staf di bagian perlengkapan Kabupaten Bogor Ridwan Hendrawan, dan Kasubbag Kesra Setda Kabupaten Bogor Iip.

"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pemberi yaitu Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Kemudian empat tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Pecahan Mata Uang Asing

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x