Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif dan Tersangka Lain Segera Disidangkan

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 20:40 WIB
kasus-korupsi-bupati-langkat-nonaktif-dan-tersangka-lain-segera-disidangkan
Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Fadhilah

Jakarta, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat ke penuntutan agar segera disidangkan.

Lima tersangka tersebut ialah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih juga saudara kandung Terbit.

Selanjutnya, tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dan kawan-kawan pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).

Penahanan terhadap dua tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

"Tersangka TRP dan tersangka ISK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Baca Juga: Boyamin: Andai Tak Dibatalkan, Proyek Gorden DPR Bisa Jadi Kasus Korupsi

Sebelumnya pada Rabu (18/5/2022), KPK juga telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka Shuhanda dan kawan-kawan.

Tim jaksa juga tetap menahan mereka selama 20 hari, mulai dari 18 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Shuhanda saat ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Ali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.