JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani berpendapat, hukuman mati sudah saatnya dihapuskan atau ditiadakan.
Hal tersebut disampaikan Arsul Sani dalam webinar “Indonesia Way” Pembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, DPR akan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam beberapa waktu mendatang.
“Saya menyampaikan kepada teman-teman, itu (hukuman mati) sudah saatnya di-dismiss (diberhentikan),” kata Arsul.
Menurutnya, pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan. Sebab, tujuan hukum atau purpose of law harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.
Baca Juga: 41,4 Kg Sabu Senilai Rp61,2 M di Bukittinggi Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
“Itu juga harus dilaksanalam dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Menurut Arsul, jika purpose of law tidak dilakukan, misalnya terdakwa tidak bebas memilih advokat, tidak disediakan penerjemah jika dia orang asing, dan beberapa ketentuan hukum yang tidak dipenuhi, maka ia tidak semestinya dijatuhi hukuman mati.
“Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. Konsekuensinya seperti itu,” kata dia.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.