Kompas TV regional kriminal

Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 13:52 WIB
polisi-ungkap-adanya-penganiayaan-sadis-oleh-anak-bupati-langkat-ke-penghuni-kerangkeng-manusia
Kepolisian Daerah Sumatera Utara merekonstruksi kasus kerangkeng manusia di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/5/2022). Polisi mengungkap adanya penganiayaan dan perdagangan orang. (Sumber: kompas.id/Nikson Sinaga)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

MEDAN, KOMPAS.TV – Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin berperan langsung dalam penganiayaan yang menewaskan salah seorang penghuni kerangkeng manusia.

”Tangan dan mata Sarianto diplakban lalu dipukul Dewa dengan broti (kayu gergajian) berukuran satu meter,” kata petugas Polda Sumut yang membacakan adegan sewaktu reka ulang di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan pada Rabu (25/5/2022).

Diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara merekonstruksi kasus penganiayaan dan perdagangan orang di kerangkeng manusia, Rabu.  Rekonstruksi itu dilakukan bersama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Melansir dari Kompas.id, delapan tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu, yakni DP, TUS, JS, IS, HRS, RG, HNS, dan SP. Sementara, Terbit tidak dihadirkan karena masih dalam masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Sejumlah mantan penghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu dan keluarga korban juga dihadirkan sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, reka ulang ini bagian dari langkah penyidik dan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas pemeriksaan sembilan saksi. 

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah

Penyelidikan kasus penganiayaan itu dilakukan Polda Sumut setelah KPK menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah Terbit terkait kasus korupsi, pertengahan Januari 2022.

Ruangan itu dihuni 57 orang saat ditemukan. Sedikitnya 656 orang tercatat pernah menghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu sejak tahun 2010.

Reka ulang berfokus menggali kasus penganiayaan yang menyebabkan tiga penghuni kerangkeng tewas, yakni Sarianto Ginting (35), Dodi Santoso (27), dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39).

Penyidik dan jaksa penuntut umum mendalami peran DP dalam kasus Sarianto yang meninggal hanya tiga hari setelah masuk kerangkeng pada Juni 2021.

Penyiksaan terhadap Sarianto

Saat Sarianto terhitung tiga hari menghuni panti rehab itu, DP menanyai Sarianto sebagai penghuni baru. ”Kau pakai narkoba jenis apa. Sudah berapa uang yang kau habiskan untuk beli narkoba,” kata DP kepada Sarianto, sebagaimana dibacakan oleh petugas.

Namun, Sarianto tidak mau menjawab. DP pun meminta Sarianto memanjat di jeruji besi.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x